Jurnalistika
Loading...

Sederet Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Terhadap Ekonomi Masyarakat

  • Jurnalistika

    19 Nov 2024 | 15:15 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Pixabay)

jurnalistika.id – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang sudah disahkan sejak 2021.

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, berpendapat bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga kesehatan fiskal negara.

Baca juga: Memahami PPN: Fungsi, Objek, Tarif, hingga Perhitungannya

Namun, sejumlah pihak khawatir kenaikan tarif PPN akan berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat, sektor usaha, dan kestabilan ekonomi nasional.

Manfaat Kenaikan PPN Menurut Pemerintah

Seperti dilansir dari Tempo, Kementerian Keuangan dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) berpendapat kenaikan PPN menjadi 12 persen memiliki manfaat strategis bagi fiskal negara. Di antaranya:

1. Mengurangi Ketergantungan pada Pinjaman

Dengan meningkatkan penerimaan negara dari pajak, beban utang dapat ditekan, sehingga ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri bisa dikurangi.

2. Meningkatkan Rasio Pajak

Tarif PPN Indonesia yang masih di bawah rata-rata global (15 persen) diharapkan dapat lebih mendekati standar internasional, menjadikan kinerja pajak lebih kompetitif.

3. Stabilitas Fiskal Pasca Pandemi

Pandemi COVID-19 meninggalkan beban besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kenaikan PPN dinilai sebagai solusi untuk memperkuat keuangan negara menghadapi kemungkinan krisis di masa depan.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen tetap Berjalan di Pemerintahan Prabowo

Namun, manfaat ini tidak datang tanpa risiko. Sejumlah dampak negatif dapat terjadi jika kenaikan PPN diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Ekonomi Masyarakat

Dirangkum dari berbagai sumber, setidaknya ada lima dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen terhadap ekonomi masyarakat seperti berikut.

1. Penurunan Daya Beli Masyarakat

Salah satu kekhawatiran utama adalah melemahnya daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah dan bawah.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), pengeluaran untuk kebutuhan sekunder seperti hiburan dan kendaraan sudah menurun sejak pandemi.

Dengan kenaikan PPN, harga barang dan jasa kena pajak akan naik, yang semakin membebani konsumen.

2. Efek Domino pada Sektor Usaha

Pelaku usaha di sektor barang jadi, seperti elektronik dan furnitur, akan menghadapi tantangan besar. Penurunan permintaan akibat harga yang lebih tinggi dapat menekan omzet, memaksa perusahaan mengurangi kapasitas produksi, dan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Peningkatan Pengangguran

Risiko PHK di sektor formal dapat meningkatkan jumlah pekerja informal yang pendapatannya tidak stabil.

Akibatnya, konsumsi masyarakat di sektor sekunder semakin menurun, menciptakan siklus pelemahan ekonomi.

4. Penghindaran Pajak

Kenaikan tarif PPN juga meningkatkan risiko penghindaran pajak, terutama di sektor dengan pengawasan yang lemah.

Baca juga: Panduan Komprehensif Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia

Hal ini dapat mengurangi efektivitas kebijakan kenaikan tarif PPN dalam meningkatkan penerimaan negara.

5. Ketimpangan Ekonomi

Kelas menengah ke bawah yang lebih rentan terhadap kenaikan harga akan merasakan dampak terbesar. Sementara itu, kelompok masyarakat yang lebih mampu mungkin tidak terlalu terpengaruh, yang berpotensi memperbesar kesenjangan ekonomi.

Alternatif

Sejumlah ekonom merekomendasikan langkah lain untuk memperkuat fiskal negara tanpa harus menaikkan tarif PPN:

1. Memperluas Basis Pajak

Menambah jumlah wajib pajak atau memperluas objek pajak, seperti penerapan pajak kekayaan (wealth tax) atau pajak karbon, dinilai lebih efisien daripada menaikkan tarif PPN.

2. Reformasi Administrasi Pajak

Peningkatan pengawasan dan digitalisasi sistem perpajakan dapat meminimalkan penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan dari sektor informal.

3. Penundaan Kebijakan

Para ekonom, seperti Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menyarankan agar kenaikan PPN ditunda hingga kondisi ekonomi masyarakat lebih stabil. Timing yang tidak tepat justru bisa menghambat target pertumbuhan ekonomi.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

dampak kenaikan PPN

PPN

PPN 12 persen


Populer

Kronologi Pilkada Berdarah di Sampang: Beda Pilihan Nyawa Melayang
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami