Jurnalistika
Loading...

Situasi Memanas: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa di Gedung DPR RI

  • Arief Rahman

    22 Agt 2024 | 17:55 WIB

    Bagikan:

image

Massa aksi di depan Gedung DPR/MPR berhamburan ketika pihak keamanan mulai menembakan gas air mata, Kamis (22/8/2024). (Jurnalistika/Arief Rahman)

jurnalistika.id – Ketegangan meningkat di sekitar Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) sore, ketika aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa yang memprotes rencana rapat paripurna di Gedung DPR.

Massa yang marah berhasil menjebol tembok di sisi kiri gedung, memaksa aparat keamanan untuk bertindak tegas.

Menurut laporan yang dihimpun dari lokasi, insiden ini terjadi sekitar pukul 16.37 WIB. Kericuhan dimulai ketika massa berhasil menerobos pengamanan dan memasuki area DPR melalui tembok yang telah jebol.

Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR: Massa Aksi Bakar Ban, hingga Robohkan Pagar

Aparat dari Kodam Jaya dan Sabhara yang berjaga di lokasi segera bergerak untuk menahan laju massa. Namun, ketika situasi semakin tidak terkendali, polisi memutuskan untuk menembakkan gas air mata guna membubarkan kerumunan.

Penembakan gas air mata membuat massa berhamburan ke segala arah, namun situasi tidak segera mereda. Beberapa orang dari kelompok massa terlihat melempari aparat dengan berbagai benda, seperti batu, tiang besi, dan tongkat kayu. Kericuhan ini pun membuat situasi di sekitar Gedung DPR semakin panas.

Dalam insiden tersebut, terpantau beberapa orang ditangkap oleh aparat kepolisian berpakaian sipil. Berdasarkan pengamatan di lokasi, setidaknya tiga orang ditangkap dan dibawa ke pos pengamanan polisi di halaman Gedung DPR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kerusuhan ini dipicu oleh ketidakpuasan massa terhadap rencana rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada. Para demonstran merasa bahwa pembahasan RUU ini tidak mewakili aspirasi rakyat dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.

Baca juga: 6 Hal Penting yang Harus Diketahui Jika Ditangkap Saat Demo

Namun, rapat paripurna tersebut akhirnya ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum. Dari total 575 anggota DPR, hanya 89 orang yang hadir, sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Aturan ini mensyaratkan kehadiran lebih dari setengah jumlah anggota untuk membuka rapat.

Menurut aturan dalam Pasal 281 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR, rapat dapat dibuka apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat yang terdiri dari lebih dari setengah unsur fraksi.

Mengingat syarat ini tidak terpenuhi, rapat ditunda sesuai ketentuan ayat (2) dan ayat (3), yang mengatur bahwa penundaan dilakukan paling lama 30 menit jika kuorum tidak tercapai.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Demo DPR RI

gas air mata

mahasiswa demo

mahasiswa demo dpr ri

trending


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami