jurnalistika.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap dijalankan sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU). Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan perpajakan, termasuk kenaikan PPN, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Hal ini, katanya, bukan merupakan kebijakan yang diambil secara terburu-buru tanpa memperhatikan sektor-sektor penting seperti kesehatan dan kebutuhan pokok.
“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” tegas Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara pada Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Usai Dicecar DPR Soal Kasus Tom Lembong, Kejagung Ungkit Sulitnya Penetapan Tersangka
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen telah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada tahun 2021.
Pada saat itu, kebijakan ini turut mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 terhadap kesehatan dan daya beli masyarakat.
Sri Mulyani juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama agar negara siap merespons krisis, seperti yang pernah terjadi pada krisis keuangan global dan pandemi COVID-19. APBN, menurutnya, berperan penting dalam memastikan kestabilan ekonomi.
“Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN,” tambahnya.
Meski begitu, Menkeu menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjalankan kebijakan ini dengan penuh kehati-hatian, serta akan memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat agar dapat dipahami dengan baik.
“Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tuturnya.
Pasal 7 ayat 1 dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur kenaikan PPN secara bertahap.
Baca juga: Andra-Dimyati Bawa-Bawa Nama Prabowo dan Jokowi di Debat, Netizen: Nyari Bekingan Terus
Kenaikan pertama sudah dilakukan menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan kenaikan berikutnya menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Meski demikian, beberapa pihak di masyarakat masih berharap pemerintah mengevaluasi kebijakan ini, terutama dengan adanya indikasi penurunan daya beli masyarakat.
Sejumlah menteri dalam kabinet sebelumnya bahkan menyarankan agar rencana kenaikan PPN diserahkan kepada pemerintahan baru.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini