Jurnalistika
Loading...

Tim Hukum H. Toha-Rohman Bantah Tuduhan Kampanye Hitam dari Paslon No 1 di Pilkada Muba

  • Jurnalistika

    11 Okt 2024 | 10:05 WIB

    Bagikan:

image

Tim Advokasi Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muba H. Toha – Rohman, M. Andrean Saefudin. (Dok. Istimewa)

jurnalistika.id – Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Nomor Urut 2, H. Toha – Rohman, melalui Kepala Operasional dan Kesekretariatan, M. Andrean Saefudin, menanggapi tuduhan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 1. Tuduhan tersebut dianggap sebagai upaya menggiring opini publik yang tidak berdasar.

Tim Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 1 menggelar konferensi pers pada Senin (7/10/2024), dan menyampaikan beberapa poin yang diklaim sangat merugikan Paslon Nomor Urut 2. Tuduhan itu dinilai sebagai upaya untuk menjatuhkan H. Toha dan Rohman tanpa dasar yang jelas.

“Kami dari Badan Advokasi Hukum H. Toha, SH – Rohman, menegaskan bahwa tidak ada kampanye hitam (black campaign), fitnah, atau upaya menjatuhkan seperti yang dituduhkan. Yang dilakukan oleh H. Toha dalam kampanye dialogis di Dusun 3 Ngulak, Kecamatan Sangan Desa pada Kamis (3/10/2024) adalah menyampaikan fakta yang diketahui secara luas,” ujar M. Andrean Saefudin.

Baca juga: Jokowi Ungkap Kemungkinan Tidak Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran

Andrean menjelaskan H. Toha hanya mengingatkan masyarakat agar tidak salah pilih. Juga menyinggung fakta-fakta mengenai mantan Bupati Musi Banyuasin yang terjerat kasus korupsi, termasuk istri mantan bupati yang juga divonis bersalah.

Selain itu, ia menyebutkan adanya mantan bupati lain yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada 24 April 2024.

“Semua yang disampaikan adalah fakta yang tak bisa dibantah. Justru, kampanye Paslon Nomor Urut 2 adalah bentuk edukasi dan pendidikan politik yang bertanggung jawab. Tuduhan adanya kampanye hitam atau black campaign jelas tidak berdasar,” tambahnya.

Andrean juga meminta agar pihak yang menuduh memahami perbedaan antara kampanye negatif yang berfokus pada penyampaian fakta dan kampanye hitam yang menyebarkan fitnah.

Baca juga: Strategi Atasi Macet Jakarta ala 3 Kandidat Cagub: Inovasi Sungai hingga Transjabodetabek

Dia merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Pasal 57 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Tim Advokasi Hukum H. Toha – Rohman juga meminta masyarakat Musi Banyuasin untuk lebih kritis dalam menyikapi tuduhan-tuduhan yang dilontarkan.

Mereka berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Banyuasin dapat bekerja secara objektif dan berdasarkan aturan yang berlaku terkait laporan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 1.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini menyesatkan dan tentu kami akan menindaklanjuti tuduhan yang tidak berdasar ini melalui jalur hukum,” tutup Andrean.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Pilkada 2024

Pilkada Musi Banyuasin

Toha-Rohman


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami