Jurnalistika
Loading...

Tim Hukum Serahkan Bukti Tom Lembong Tak Rugikan Negara Saat Sidang Praperadilan

  • Jurnalistika

    20 Nov 2024 | 16:25 WIB

    Bagikan:

image

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula Tom Lembong, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
(ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

jurnalistika.id – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyerahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bukti dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024), pada tahap penyerahan bukti.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan audit dari BPK memperlihatkan bahwa kliennya tidak merugikan negara selama menjabat sebagai Kemendag.

“Kami memiliki audit BPK di atasnya BPKP. BPK itu periode 2015-2017 audit BPK. Artinya, dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara,” ujar Ari Yusuf Amir, kepada wartawan usai sidang, dikutip Antara.

Baca juga: Kejagung Kembangkan Kasus Tom Lembong, Eks Mendag Lain Berpotensi Diperiksa

Menurut Ari, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada hakim, termasuk kronologi pemeriksaan, penahanan Tom Lembong. Lalu hasil audit BPK yang menunjukkan tidak adanya kerugian negara selama kliennya menjabat.

Ari juga menyoroti bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyerahkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.

“Tapi itu dijadikan dasar seakan-akan ada kerugian negara. Tapi tadi bukti-bukti suratnya tak ada audit BPKP itu,” tegas Ari.

Kejagung: Penetapan Tersangka Berdasar Alat Bukti

Di sisi lain, tim perwakilan Kejagung menyatakan bahwa laporan BPK bukan syarat mutlak dalam penetapan tersangka. Menurut mereka, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tersangka cukup didukung oleh minimal dua alat bukti.

“Nah alat bukti dalam penetapan tersangka, kami sudah mendapatkan empat alat bukti termasuk barang bukti elektronik yang sudah disita,” ungkap perwakilan Kejagung.

Kejagung juga mengungkapkan rencana menghadirkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta lima saksi ahli dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada Jumat (22/11).

Baca juga: Usai Dicecar DPR Soal Kasus Tom Lembong, Kejagung Ungkit Sulitnya Penetapan Tersangka

Tom Lembong sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan kerugian negara dalam impor gula di Kemendag pada 2015-2016.

Sidang praperadilan ini menjadi ajang bagi kedua pihak untuk memaparkan bukti dan argumen hukum. Keputusan akhir akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sah secara hukum atau tidak.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Impor gula

kasus korupsi gula

kasus korupsi impor gula

kasus Tom Lembong

Tom Lembong


Populer

Kronologi Pilkada Berdarah di Sampang: Beda Pilihan Nyawa Melayang
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami