Jurnalistika
Loading...

Truk Melintas di Luar Jam Operasional di Tangsel Makan Korban Lagi, Kini Mahasiswi Stikes WDH

  • Jurnalistika

    21 Okt 2024 | 10:55 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Pixabay)

jurnalistika.id – Insiden kecelakaan maut kembali terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel), melibatkan truk yang beroperasi di luar jam yang diperbolehkan.

Kali ini, seorang mahasiswi berinisial AL (21) yang menjadi korban. AL tewas akibat tertimpa muatan truk molen di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, pada Sabtu (19/10) sore.

Kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan, yakni truk milik MR (19), sepeda motor yang dikendarai AL, dan truk molen yang dikemudikan MF (24).

Baca juga: Udara Tangsel Masuk Daftar Terburuk di Indonesia Berdasarkan Data IQAir

Menurut keterangan saksi mata, Ali (41), insiden terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Korban saat itu berupaya menyalip sebuah truk, namun tiba-tiba truk itu oleng dan muatannya menimpa AL.

“Mobil tersebut kan bawa mesin itu diatas, motornya ama perempuan itu ketiban mesin  ya meninggal langsung. Sopirnya juga luka yang bawa engkel dibawa ke rumah sakit,” ujarnya, Minggu (20/10).

Korban, yang diketahui sebagai mahasiswi Farmasi Klinik dan Komunitas dari STIKes Widya Dharma Husada, meninggal di lokasi akibat luka berat.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Tangsel, Ipda Marulloh, mengonfirmasi peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kecelakaan bermula saat AL mencoba menyalip truk molen.

Namun, truk milik MR yang datang dari arah berlawanan berusaha menghindari tabrakan dengan membanting stir ke kiri, tetapi kehilangan kendali dan menabrak trotoar.

“Akibatnya, truk tersebut roboh, dan muatannya jatuh menimpa korban dan truk molen,” jelasnya.

Kecelakaan Kesekian Kalinya

Peristiwa ini menambah panjang daftar kecelakaan yang melibatkan truk melintas di luar jam operasional di Tangsel. Sebelumnya, insiden serupa terjadi di Jalan Raya Cirendeu, Ciputat Timur, pada Juli lalu, serta kecelakaan lain yang menewaskan mahasiswi Unpam inisial EW di kawasan Serpong pada Mei 2024.

Padahal, Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pengaturan Jam Operasional Angkutan Barang dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton jelas melarang truk melintas di Tangsel pada pukul 05.00-22.00 WIB. Peringatan dan rambu-rambu mengenai aturan ini sudah dipasang di berbagai titik, namun pelanggaran tetap terjadi.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Kecelakaan

kecelakaan truk

mahasiswi unpam


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami