Jurnalistika
Loading...

Viral! Bidan dan Camat Tertangkap Basah Mesum dalam Mobil di Parkiran RS di Karawang

  • Jurnalistika

    12 Sep 2024 | 11:55 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. Oknum camat dan bidan ketahuan mesum dalam mobil di parkiran RS di Karawang. (Pixabay)

jurnalistika.id – Seorang oknum camat berinisial G dan seorang bidan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga melakukan aksi tak senonoh di dalam mobil yang terparkir di area Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok, Karawang.

Keduanya dipergoki oleh pihak keamanan rumah sakit serta warga setempat saat masih mengenakan pakaian dinas.

Business Development Manager RS Hastien, Ramdoni, membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut informasi yang didapat dari sekuriti rumah sakit, pasangan tersebut bukanlah suami istri dan tertangkap basah di lokasi parkir rumah sakit.

“Benar, menurut informasi dari sekuriti kami, ada pasangan yang bukan suami istri yang tertangkap basah berbuat mesum di parkiran rumah sakit,” ujar Doni pada Rabu (11/9).

Baca juga: Kekeringan Landa Kranggan Tangsel, Sebanyak 170 Keluarga Terdampak

Doni juga menegaskan bidan yang terlibat dalam insiden tersebut bukan merupakan tenaga medis yang bekerja di RS Hastien. Sebagai tindak lanjut, keduanya telah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di area rumah sakit.

“Kami sudah meminta mereka membuat surat pernyataan sesuai SOP rumah sakit agar tidak mengulangi tindakan tersebut di area kami,” tambahnya.

BKPSDM Angkat Bicara

Menanggapi kejadian tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang telah memanggil kedua pihak yang terlibat, baik oknum camat maupun bidan tersebut.

Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi, menyatakan bahwa jabatan oknum camat G telah dinonaktifkan sementara selama proses pendalaman kasus berlangsung.

“Sesuai instruksi Bupati Karawang, oknum camat G sudah dinonaktifkan sementara hingga proses pendalaman selesai. Sementara itu, oknum bidan F masih menunggu laporan resmi dari Dinas Kesehatan,” ujar Gery.

Gery juga menjelaskan, oknum camat tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan pasal 5 peraturan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh G berpotensi mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian dari statusnya sebagai PNS.

“Kami masih dalam proses pendalaman kasus ini. Namun, yang jelas ancaman sanksinya bisa sampai pemberhentian sebagai ASN jika terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegas Gery.

Saat ini, BKPSDM Karawang masih terus melakukan investigasi lebih lanjut. Guna memastikan kebenaran insiden tersebut serta menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua pelaku.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

camat

Karawang

mesum


Populer

Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami