Jurnalistika
Loading...

Opini: Antara Pemilu dan Kampanye Ramah Lingkungan

  • Jurnalistika

    15 Nov 2023 | 16:35 WIB

    Bagikan:

image

Foto Ilustrasi; Baliho PSI, Partai yang dipimpin putera Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Jalan Citepus, Sukabumi. (dok: Jurnalistika)

OpiniFitra Nanda Armesta – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan secara langsung oleh warga negara. Pemilihan Umum merupakan mekanisme penting dalam sistem demokrasi modern yang memungkinkan rakyat berpartisipasi menentukan pemimpin dan kebijakan negara sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tujuan utama dari pemilu adalah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka di pemerintahan.

Dalam Pemilu, warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memberikan suara mereka kepada kandidat atau partai politik yang mereka pilih. Hasil pemilu kemudian digunakan untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan politik, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.

Pemilu juga bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang berdasarkan pada kehendak rakyat, menjaga prinsip-prinsip demokrasi, mendorong partisipasi politik warga negara, dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat luas.

Pemilu yang adil, bebas, dan transparan sangat penting dalam menjaga integritas demokrasi suatu Negara.

Memasuki musim Pemilu, penyelenggara dan partai politik perlu mulai memikirkan proses daur ulang sampah dari jalannya proses pemilu, seperti spanduk dan baliho, surat suara, hingga kotak suara.

Sejauh ini belum ada klausul yang jelas dan tegas dalam regulasi kepemiluan yang mengatur terhadap kepedulian lingkungan. Apabila hal tersebut tidak dipikirkan, sampah logistik pemilu akan kembali menjadi limbah yang berlawanan dengan narasi pemilu ramah lingkungan.

Maka dari itu, lembaga penyelenggara pemilu, aparatur pemerintahan harus memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan atau nanti parpol harus mulai benar-benar memikirkannya.

Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, seorang pakar ekologi lingkungan hidup Indonesia mengingatkan seluruh warga masyarakat dan pemerintah agar tak menyiksa pohon dengan segala perlakuan, dengan dalih apa pun termasuk kepentingan pemilu.

Pada prinsipnya saya sangat mendukung sepenuhnya terwujudnya pemilu ramah lingkungan. Bawaslu pun telah membuat regulasi yang mengatur pengawasan pemilu ramah lingkungan yang termuat dalam Pasal 2 Perbawaslu 5/2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu tapi harus di kontrol oleh masyarakat dan anak muda pada implementasinya supaya terealisasi.

Pelaksanaan Pengawasan pemilu berbasis ramah lingkungan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 2 ayat (3) Perbawaslu 5/2022.Untuk mendukung pemilu ramah lingkungan, KPU juga perlu membuat formula atau aturan bentuk kampanye yang mengarah pada isu-isu ramah lingkungan.

Konkretnya isu lingkungan bisa diterapkan kepada para caleg, melakukan pelatihan-pelatihan daur ulang kepada masyarakat supaya nanti masyarakat secara langsung bisa terberdayakan, secara elektoral bagi peserta pemilu menuai hasil yang baik.

Lebih lanjut, kami berharap sanksi bagi peserta pemilu yang mencemari lingkungan dapat dipekuat dan dipertegas dan ketat serta menyadari sanksi dalam UU Pemilu memang kurang, namun sanksi masih bisa diterapkan melalui UU lain.

Jadi jangan sekali kali jadikan alasan karena UU Pemilu lex specialis, pemilu ini adalah bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara, ada aturan yang mengikutinya. Dalam UUD 1945 Pasal 28 H telah mengatur semua warga negara mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk indonesia lebih baik.

Kampanye

kampanye ramah lingkungan

Pemilu 2024


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami