jurnalistika.id –Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan kembali pendaftaran ulang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024. Hal ini setelah kendala teknis di Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) yang mengakibatkan perlunya unggah ulang dokumen oleh para calon mahasiswa.
Sebanyak 853.393 pendaftar yang telah terdaftar sebelum sistem mengalami masalah diminta untuk mengklaim ulang akun KIP Kuliah mereka mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Baca juga: 8 SMA Terbaik di Tangerang Selatan Versi LTMPT 2024, Nomor 1 Ada di Bintaro
Periode pendaftaran baru juga dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024 melalui tautan resmi di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Cara Daftar Ulang KIP 2024
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran ulang KIP Kuliah 2024:
- Akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Klik menu “Login Siswa” dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email aktif.
- Setelah memasukkan data, pendaftar akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email.
- Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
- Setelah diterima di perguruan tinggi, lakukan verifikasi di perguruan tinggi untuk diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah.
Syarat dan Ketentuan Penerima KIP Kuliah 2024
Untuk mendaftar KIP Kuliah 2024, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan umum:
- Siswa/i SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik namun terkendala ekonomi, didukung dengan dokumen valid.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk perguruan tinggi yang telah terakreditasi.
Calon penerima KIP Kuliah harus membuktikan keterbatasan ekonomi dengan memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau program bantuan pendidikan nasional lainnya.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT.
- Berada dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin hingga desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
- Menjadi mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria tersebut, calon penerima masih bisa mendaftar dengan syarat memenuhi ketentuan ekonomi yang berlaku, yakni pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga tidak melebihi Rp750.000. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat juga diperlukan.
Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman resmi mereka. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman Kemendikbud di https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn.
Masyarakat juga dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini