jurnalistika.id – Kabar gembira untuk para pekerja di tahun 2025, karena pemerintah telah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang akan membuat ada total 10 long weekend sepanjang tahun.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang mengatur 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Bagi banyak karyawan, long weekend menjadi momen yang dinanti-nanti. Selain memberikan kesempatan untuk istirahat lebih panjang, periode libur ini bisa dimanfaatkan untuk berlibur.
Baca juga: Bagi-Bagi Jabatan di Kabinet Prabowo-Gibran, 108 Orang Bakal dapat Jabatan?
Tak sedikit juga masyarakat yang menghabiskan waktu dengan keluarga tanpa harus mengorbankan jatah cuti. Kombinasi antara hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan ini dipastikan akan membuat tahun depan lebih menyenangkan.
Daftar Long Weekend di 2025
Berikut daftar long weekend yang ada di 2025 mendatang, yuk catat!
- Januari
- 25-29 Januari 2025 (Sabtu-Rabu): Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek
- Maret
- 28-30 Maret 2025 (Jumat-Minggu): Libur Hari Raya Nyepi
- 31 Maret-7 April 2025 (Senin-Senin): Libur Idul Fitri
- April
- 18-20 April 2025 (Jumat-Minggu): Libur Wafat Isa Almasih
- Mei
- 10-13 Mei 2025 (Sabtu-Selasa): Libur Hari Raya Waisak
- 29 Mei-1 Juni 2025 (Kamis-Minggu): Libur Paskah
- Juni
- 6-9 Juni 2025 (Jumat-Senin): Libur Hari Raya Idul Adha
- 27-29 Juni 2025 (Jumat-Minggu): Libur Tahun Baru Islam
- September
- 5-7 September 2025 (Jumat-Minggu): Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
- Desember
- 25-28 Desember 2025 (Kamis-Minggu): Libur Natal
Jumlah long weekend dari tujuh bulan tersebut jika dijumlahkan maka totalnya ada 10. Momen-momen libur panjang ini tentu bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, mulai dari berlibur, mudik, atau sekadar rehat dari rutinitas pekerjaan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini