Jurnalistika.id – Viralnya di media sosial, vidio yang memperlihatkan seorang oknum polisi menilang warga negara Jepang di Bali. Hal tersebut bukan tanpa sebab, oknum polisi tersebut diperlihatkan sedang meminta uang hingga Rp 1 juta saat menilang warga negara Jepang itu karena tak menyalakan lampu motor. Video itu diunggah pada Desember 2019.
Viralnya video tersebut membuat Mabes Polri angkat bicara. Irjen Pol Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Mabes Polri, mengatakan pihkanya tak mentoleransi jika anggotanya yang mencoreng nama institusi dengan perbuatan semacam itu.
Lanjut, ia menyampaikan kejadian tersebut memang benar adanya, terjadi pada pertengahan tahun 2019. Oknum tersebut, kata Argo, telah mendapatkan sanksi internal.
Buka juga: Warga DKI Tidak Pakai Masker, Siap-siap Bersihkan Got
Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut,” kata Argo dalam keterangannya, Kamis (20/8). Namun Argo tak merinci sanksi internal yang diberikan kepada oknum tersebut.
Terkait adanya insiden itu, Argo meminta agar masyarakat tidak perlu takut ataupun ragu untuk melaporkan jika menemukan polisi yang bertindak seperti itu.
“Masyarakat silakan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana,” ungkap Argo.
Sebelumnya AKBP Ketut Gede Adi Wibawa selaku Kapolres Jembrana menjelaskan, polisi tersebut merupakan anggota Polsek Pekutatan yang tengah melakukan razia di jalur Denpasar-Gilimanuk wilayah Pekutatan, Jembrana.
Ia mengaku memang biasanya ada rutin razia di jalan utama tersebut karena Jembrana termasuk perlintasan barang atau orang dari Jawa ke Bali. Namun ia menyayangkan adanya penilangan semacam itu.
Buka juga: Wakapolri Akan Tangkap Penyebar Hoax Covid-19
Selain sanksi internal, perbuatan oknum tersebut kini kembali didalami oleh pihak kepolisian. Polres Jembrana, kata Gede, telah memutasi dua polisi dari Polsek Pekutatan ke Polres untuk keperluan pemeriksaan. Keduanya berpangkat aipda dan bripka.
Menurut Adi, kedua anggota itu mengakui perbuatannya. Saat ini, polisi masih mendalami penggunaan uang Rp 900.000 yang diminta dari turis Jepang itu.
“Langsung tadi pagi saya dapat informasi jam lima, saya perintahkan Kasi Propam panggil. Yang bersangkutan saat ini saya sudah mutasi dari Polsek ke Polres dalam rangka pemeriksaan,” kata Adi dalam keterangan yang sama.